Tuntas Penyidikan, 2 Tersangka Kasus Novel Baswedan Segera Disidang

Rabu, 26/02/2020 15:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi berencanan akan menyerahkan dua tersangka terkait penyerangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, ke Kejaksaan. RB dan RK disebut akan dipindah ke Kejaksaan pada akhir pekan ini.

“Ya untuk itu (pelimpahan, red) tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Untuk tahap itu rencananya  akan dilakukan pada pekan ini,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Sebelumnya, polisi juga menyebut terkait dua berkas tersangka itu telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau istilahnya berkas berstatus P-21.

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel Baswedan terluka parah. Penyidik senior KPK ini pun sempat menjalani operasi mata di Singapura.

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan?