Rabu, 26/02/2020 15:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi berencanan akan menyerahkan dua tersangka terkait penyerangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, ke Kejaksaan. RB dan RK disebut akan dipindah ke Kejaksaan pada akhir pekan ini.
“Ya untuk itu (pelimpahan, red) tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Untuk tahap itu rencananya akan dilakukan pada pekan ini,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya, polisi juga menyebut terkait dua berkas tersangka itu telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau istilahnya berkas berstatus P-21.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat
Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel Baswedan terluka parah. Penyidik senior KPK ini pun sempat menjalani operasi mata di Singapura.
Keyword : Novel BaswedanDua TersangkaAir Keras