Senin, 17/02/2020 14:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR kembali membahas RUU carry over, yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Untuk itu, Komisi III DPR meminta pemerintah melalui Menkumham untuk mengirim perwakilan guna melakukan pembahasan.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, dalam waktu dekat ini, DPR akan melayangkan surat kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan terhadap kedua RUU tersebut.
"Jadi bukan surpres, pemerintah menugaskan wakil pemerintah untuk bertemu dengan kami untuk membicarakan pembahasan UU tersebut," kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2).
Kata Herman, kedua UU tersebut akan dibahas dalam Panja di Komisi III yaitu Panja KUHP dan Panja Permasyarakatan.
Sahroni: Usut Tuntas Pencuri Emas Indonesia Asal WNA India
Prabowo Perintahkan Menkum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Martin Tumbelaka Puji Terobosan KY dalam Seleksi Hakim Agung
"Panja KUHP rencana akan tetap dipimpin oleh Pak Mulfachri seperti yang lama. Panja RUU Permasyarakatan karena dulu Ibu Erma sudah tidak ada lagi sekarang gantinya saya dan saya akan memimpin Panja Permasyarakatan," terangnya.
Adapun Panja RUU KUHP dan Permasyarakatan, lanjut Herman, mulai dibentuk setelah pemerintah menugaskan anggotanya ke Komisi III DPR.
"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggota mereka, baru kita membentuk Panja dan memulai pembahasan tersebut. Jadi dalam satu dua hari ini kita kirim surat. Tunggu saja dulu," terang Herman.