Jum'at, 14/02/2020 09:03 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Dia menggarisbawahi, peruntukkan dana BOS hanya untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.