Libas Oknum Mafia Tanah, Warga di Kepri Dapatkan Kembali Haknya

Rabu, 12/02/2020 12:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah oleh oleh sejumlah oknum atau mafia tanah yang terjadi di di Jalan Kampung Melayu, samping PLTU Galang Batang, kecamatan gunung kijang, kabupaten bintan, Kepulauan Riau akhirnya bisa dituntaskan.

Dugaan ada mafia tanah dalam aksi penyerobotan tanah di lokasi tersebut, dilaporkan oleh pemilik lahan tersebut ke pihak berwajib. Hingga akhirnya pada awal Februari kemarin, Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) dari Polres Bintan membantu proses pengembalian tanah tersebut ke pihak yang berhak yakni pemiliknya.

Diterangkan kuasa hukum pelapor, M. Fattah Riphat, S.H., M.H dari kantor hukum RIS & Associates, dasar dilakukan pengembalian batas oleh BPN ini adalah berdasarkan permintaan Polda Kepri atas dasar adanya laporan dari pemilik tanah yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh mafia tanah. Informasi warga sekitar, bahwa lahan tersebut telah diperjual belikan sehingga adanya dugaan permainan yang dilakukan mafia tanah.

Fattah Riphat menambahkan,  bahwa kronologi kejadian yang dilaporkan adalah beberapa orang laki-laki tidak dikenal datang ke lokasi lahan milik pelapor dan melakukan tindakan meratakan jalan dengan  menebang pohon-pohon, membangun bangunan dan menimbun lokasi.
Namun ketika pelapor, sebagai pemilik lahan datang, langsung dihadang dan tidak diperbolehkan masuk, dan berdasarkan informasi warga setempat, lahan tersebut sudah diperjualbelikan dan sudah menjadi milik orang lain. Saat pengukuran ini pun pelapor bingung karena lahannya yang penuh dengan pohon telah rata dengan tanah dan sebagian sudah dibangun bangunan.

“Kejadian ini kami laporkan ke Polda Kepulauan Riau agar menjadi terang, karena sampai saat ini kami pun belum mengetahui siapa aktor intelektual dibalik semua ini. Dan kami berharap agar secepatnya terungkap aktor dibalik penyerobotan tanah ini,”tegas Fattah kepada awak media baru-baru ini.

“Klien saya tiba-tiba mendapat informasi lahannya diperjualbelikan dan di ambil alih oleh orang lain. Ini negara hukum, segala tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya yakin bahwa pemerintah, terutama instansi terkait pun pasti mendukung dalam upaya tindakan pemberantasan mafia tanah. Malah saya baca di media bahwa pihak kementerian ATR sudah membentuk tim sapu bersih mafia tanah,”tambah Fattah.

Ia berharap, atensi atau perhatian serius dari pihak terkait dapat segera membuat kasus ini menjadi terang. Dan kedpannya tidak ada lagi aksi penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2