Melawan, Kelompok Curanmor Langsung di Door

Jum'at, 07/02/2020 14:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) Lampung-Jakarta berhasil dibekuk Satuan Polda Metro Jaya. Tiga orang tersangka HBL alias S (39), HI (20), dan E diamankan, namun satu orang terpaksa dilakukan tindakan terukur oleh pihak kepolisian.

“Jadi dari ti Subdit 3 Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka dengan jaringan Lampung-Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).

Satu tersangka HBL alias S (39) melakukan perlawanan saat akan ditangkap dengan mengacungkan senjata api rakitan. Untuk menjaga keselamatan anggotanya, polisi langsungmelakukan tindakan tegas.

“Jadi untuk tersangka HBL alias S ini terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena saat akan diamankan tersangka penodongkan senjata ke anggota,” ujar Yusri.

“Kita juga sudah bawa ke Rumah Sakit, akan tetapi tersangka HBL alias S ini meninggal saat diperjalanan,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

TERKINI
Anak Buah Arne Slot Bakal Menyusul Gabung Liverpool Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya