Kamis, 06/02/2020 12:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Unit 5 Subdit 2 Psikotroika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sukses membekuk pelaku bandar narkotika jenis nitrazepam atau happy five. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, barang tersebut didatangkan dari Taiwan.
“Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi masuknya ribuan butir tablet psikotropika jenis H-5 yang berasal dari Taiwan,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Kemudian, pada tanggal 1 Februari 2020 polisi mengamankan satu orang berinisial E di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi Sudah Periksa 31 Saksi terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Pertamina Apresiasi Polisi Tindaki Penyalahgunaan LPG
“Kita mengamankan satu tersangka inisial E, akan tetapi dari tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti,” ujar Yusi.
Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah tersangka E dan didapati satu buah koper yang berisi narkotika jenis nitrazepam atau happy five.
“Koper warna hitam berisi 32 bungkus model seperti bungkus permen. Satu bungkus itu masing-masing berisi 40 butir Nimetazepam/H.5, sehingga total keseluruhan sebanyak 38.400 butir,” kata Yusri.
“Istri dari tersangka E juga, IND bertugas menjaga barang bukti tersebut, sehingga kita lakukan penangkapan,” sambungnya.
Keyword : Happy FiveNarkotika TaiwanPolda Metro