Senin, 27/01/2020 14:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum ada permintaan izin penyadapan. Meski, izin penyidikan dan penggeledahan sudah ada dikeluarkan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sampai hari ini Dewas KPK belum menerima surat permintaan izin penyadapan dari penyidik dan komisioner.
"Kami baru akan memberikan izin kalau ada permintaan izin. Sampai sekarang belum ada permintaan," kata Tumpak, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).
Namun, Tumpak mengatakan, penyadapan yang dilakukan penyidik KPK sebelum Dewas menjabat masih bisa dilakukan jika masih ada waktu.
Menakar Integritas Penegak Hukum di Usia Ke-81 Indonesia Merdeka
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026
Korupsi Jadi Tantangan Terbesar Perjalanan Demokrasi Indonesia
"Tentunya yang dulu masih berlaku kalau masih ada waktunya. Tetapi kalau yang baru sejak kami, belum ada permintaan mengenai penyadapan. Kalau ada, dalam 1x24 jam saya akan keluarkan atau tidak keluarkan," terang Tumpak.
Hal itu menjawab pertanyaan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa yang mempertanyakan terkait izin penyadapan dari Dewas KPK.
"Dewas sudah mengeluarkan izin geledah, izin penyidikan, tapi penyadapan belum. Jadi ini yang baru dikerjakan oleh Dewas di dalam komisioner baru. Nanti jangan sampai anggota di sini bertanya yang jauh ke belakang," kata Desmond.
Keyword : Kasus KorupsiDewas KPKIzin Penyadapan