Penting, Mobil Plat Daerah di Jakarta Akan Kena Sistem Tilang Elektronik

Jum'at, 24/01/2020 16:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com- - Polisi akan menerapkan hal yang sama terhadap kendaraan berplat nomor polisi dari luar Jakarta, dengan memberlakukan sistem penilangan elektronik atau yang dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengaku telah rapat dengan Korps Lalulintas Polri guna mencocokan dengan data nasional terkait hal ini. Dia juga menyebut, pihaknya akan tetap mengawasi kendaraan dengan plat luar DKI menggunakan kamera E-TLE.

“(Untuk saat ini) belum terhubung karena data,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/2020).

Selain itu, mekanisme penilangan akan sama dengan yang sebelumnya. Dimana surat tilang yang dilayangkan polisi akan sampai kerumah pelanggar lalu lintas tersebut.

“Kalau sudah terintegrasi maka bisa meminimalisir anggota yang bertugas sehingga bisa dialihkan ke lokasi lain yang lebih penting,” ujar Yusuf.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan