Jum'at, 24/01/2020 13:58 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adhji menilai, kehadiran Hasto memenuhi pemeriksaan sebagai contoh baik warga negara yang taat hukum pada kelembagaan KPK.
"Kehadiran dan kedatangan Sekjen PDIP adalah bentuk penghormatan dan penghargaan Sekjen kepada kelembagaan KPK sebagai institusi penegak hukum, karenanya kedatangan ini sebagai bentuk contoh yang baik warga negara dan taat hukum," kata Seno, kepada wartawan, Jumat (24/1).
Menurutnya, proses pemeriksaan saksi itu merupakan sesuatu hal yang wajar saja, karena ini bagian prinsip menghargai penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK.
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026
"Kedatangan untuk pemeriksaannya, patut diapresiasi mengingat yang bersangkutan ini adalah figur publik yang jadi representasi parpol," tegasnya.
Diketahui, Hasto datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pagi hari tadi. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan siap memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK, memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto, di Gedung KPK, Jumat (24/1).
Hasto enggan banyak komentar terkait pemeriksaannya hari ini. Ia berjanji, akan memberikan keterangan kepada awak media setelah rampung menjalani pemeriksaan.
"Keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut," katanya.
Keyword : Suap Komisioner KPU Hasto Kristiyanto KPK