Rabu, 22/01/2020 09:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya pada Rabu (22/1/2020) dibuka di lima lokasi.
Berdasarkan informasi dari @TMCPoldaMetro, untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di Mall Ciputra Grogol, Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika dan Mall Cibubur Junction.
Mengapa 31 Agustus Diperingati Hari Keistimewaan Kota Yogyakarta?
Beli Sistem Pertahanan Udara Israel, Yunani Teken Kontrak Rp61,1 Triliun
Gabung Crystal Palace, Bek 18 Tahun Chelsea Jalan Tes Medis
Sementara untuk kawasan Jakarta Utara, layanan SIM keliling tidak dibuka untuk hari ini.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Layanan bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Keyword : SIM Keliling Polda Metro Jaya