Senin, 20/01/2020 16:01 WIB
New York, Jurnas.com - Mantan gitaris Guns N `Roses, DJ Ashba, akhirnya mencapai kesepakatan dengan polisi dalam kasus Mengemudi di bawah Pengaruh (DUI) alkohol pada 2018 silam.
Gitaris yang menggantikan Slash dalam grup band tersebut dari 2009 hingga 2015, mengaku bersalah atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk. Sebagai imbalannya, jaksa menjatuhkan tuduhan terpisah.
Dikutip dari Ace Showbiz pada Senin (20/1), Ashba dijatuhi hukuman 24 bulan masa percobaan yang diawasi pengadilan, dan 30 jam pelayanan masyarakat karena pelanggaran tersebut.
Dia juga harus tunduk pada perawatan alkohol, membayar denda yang tidak diungkapkan, dan menghadiri pertemuan di mana para korban DUI menceritakan kisah mereka.
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari
Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya
Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department
Peristiwa itu terjadi pada Juli, 2018, di Fairbury, Illinois, ketika polisi menariknya menawarkan untuk menjalankan tanda berhenti dan menemukan dia mabuk oleh alkohol.
Keyword : DJ Ashba Guns N` Roses Seputar Musik