Tentukan Tempat Kongres Sepihak, Zulkifli Hasan Langgar Mekanisme Partai
Kamis, 16/01/2020 17:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Keputusan jadwal dan lokasi Kongres PAN pada 12 Februari di Sulawesi Tenggara oleh Zulkifli Hasan dinilai sepihak dan melanggar mekanisme partai.
Politikus PAN, Muslim Ayub mengatakan, penetapan jadwal dan tempat harus melalui mekanisme internal partai. "Itukan semaunya
Zulkifli Hasan saja," katanya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/1).
Diketahui, Ketua Umum PAN
Zulkifli Hasan sempat mengungkap
Kongres PAN 2020 dilaksanakan di Sulawesi Tenggara pada 12 Februari.
Melanjutkan keterangannya, eks anggota Komisi Hukum DPR itu menjelaskan, sejak PAN berdiri hingga saat ini keputusan terkait kongres dan rapat kerja nasional (rakernas) harus dibahas melalui rapat pengurus harian DPP PAN.
Namun, saat kepemimpinan
Zulkifli Hasan, mekanisme itu tidak dilakukan. Hal ini menandakan bahwa Zulkifli tidak mau mendengar suara-suara dan aspirasi dari para kader PAN.
"Dan hanya diputuskan sepihak oleh Zulkifli sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan di internal PAN," katanya.
Dia tak mempersoalkan tempat
Kongres PAN di Sultra. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi bagi daerah sebelum ditetapkan menyelenggarakan Kongres, seperti hotel dan jadwal penerbangan.
"Disana tidak representatif. Karena ada syarat yang mesti dipenuhi seperti ketersediaan hotel dan jadwal penerbangan," katanya.
Karena itu, Dia mengingatkan Zulkifli agar tidak seenaknya mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui mekanisme internal yaitu dengan musyawarah mufakat. Jangan menjadikan PAN seperti milik nenek moyangnya dengan mengambil keputusan secara sepihak tanpa mendengarkan aspirasi kader partai.
"Ini karena di Kendari ada orangnya Zulkifli, jadi mereka memaksakan tempat Kongres di Kendari. Kan ada tempat yang layak seperti Jawa Barat dan Sulawesi Selatan," katanya.
TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit
Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan
May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
Perubahan UU Desa, Kades Bakal Dapat Uang Pensiun