Senin, 13/01/2020 10:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidikan kasus dugaan suap dana hibah KONI terus digenjot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik memanggil Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.
Jazilul yang dipanggil sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB ini diperiksa jadi saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (13/1/2020).
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp26,5 miliar.
Pimpinan DPR: Kunjungan Luar Negeri Prabowo Kebutuhan Diplomasi Global
Mendes Gandeng UIN SMH Banten Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor
Istana Duga Pencopotan Dadan Terkait Jual Beli Titik Dapur MBG
Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.
Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar
Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Keyword : Jazilul Fawaid kasus korupsi Imam Nahrawi Hibah KONI