Jum'at, 10/01/2020 21:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan penyidik setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Meski demikian, Ali enggan membeberkan lokasi yang digeledah tim penyidik KPK. Hal ini lantaran tim penyidik masih bekerja. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan setelah mendapat informasi dari tim di lapangan.
Tim KPK Pernah ke Filipina Cari Harun Masiku, Tapi Tak Ketemu
Wahyu Setiawan Beberkan Informasi Soal Harun Masiku ke KPK
KPK Cecar Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku
"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," katanya.
Keyword : KPK OTTKomisioner KPUWahyu Setiawan