Jum'at, 10/01/2020 11:01 WIB
Washington, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menggelar pemungutan suara (voting), pada Kamis (Jumat waktu setempat), untuk menghentikan agresi Presiden Donald Trump terhadap Iran.
Voting itu berakhir 224-194, di mana Demokrat yang mendominasi parlemen dan sebagian besar faksi Partai Republik sepakat menentang Trump.
DPR memerintahkan agar Trump berhenti menggunakan angkatan bersenjata AS dalam melawan Iran tanpa persetujuan Kongres.
Hasil voting ini selanjutnya akan masuk ke Senat AS, yang dikendalikan oleh Partai Republik yang mengusung Trump, dan menghadapi pertempuran yang lebih berat.
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Pemungutan suara dilakukan hanya beberapa jam setelah Trump mengatakan bahwa komandan militer Iran Qassem Soleimani terbunuh oleh serangan pesawat tak berawak AS di Irak, pada 3 Januari pekan lalu, karena Soleimani dituding berencana meledakkan kedutaan AS.
Kemudian, pada rapat umum kampanye di Toledo, Ohio, Trump mengatakan pemimpin pasukan elit Iran Quds telah merencanakan serangan terhadap kedutaan besar AS.
Seorang juru bicara Gedung Putih menyebut aturan perang yang disahkan DPR itu "konyol" dan bermotivasi politik. Tindakan itu dikatakan dapat merusak kemampuan Amerika Serikat untuk melindungi warganya.
Tetapi jika nanti akhirnya disahkan oleh Senat, aturan itu tidak memerlukan tanda tangan Trump untuk berlaku.
Keyword : DPR ASAmerika SerikatDonald Trump