Rabu, 01/01/2020 14:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRT pada 31 Desember 2019.
Kemenlu RI mengatakan, klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui UNCLOS 1982.
"Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016," kata Kemelu dalam keterangan tertulisnya diterima jurnas.com, Rabu (1/1).
Kapal Selam AS Tiba di Korea Selatan, Korea Utara Tembakkan Dua Rudal
Bamsoet Dukung Presiden Vietnam atas Kesepakatan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia - Vietnam
Rudal Korea Utara Diduga Mendarat di Zona Ekonomi Eksklusif Jepang
"Indonesia juga menolak istilah relevant waters yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," sambungnya.
Karena itu, Kemenlu mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.
Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim.