Jum'at, 20/12/2019 17:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dengan modus Bank Garansi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka melakukan aksi penipuan dengan menjanjikan bisa mengurus penerbitan Bank Garansi kepada korbannya.
“Para tersangka menjanjikan dapat mengurus penerbitan Bank Garansi pada Bank besar yang di Jakarta, dengan meminta uang untuk biaya pengurusan penerbitan Bank Garansi. Akan tetapi para tersangka tidak melakukan pengurusan penerbitan Bank Garansi pada Bank - Bank tersebut,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polda metro jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polda Metro Jaya
Keanu AGL Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Umrah Hanania Group
Penipuan Tiket Konser BTS Singapura, Korban Rugi hingga Ratusan Juta
“Kemudian setelah mendapatkan uang dari para korban, uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” sambungnya.
Ada 6 tersangka yang berhasil diamankan yakni, MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Semuanya langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun kurungan.
Keyword : Bank Garansi Penipuan Polda Metro