DPD: Morotarium DOB Harus Dicabut Jika Papua Diizinkan

Kamis, 19/12/2019 05:05 WIB

Palu, Jurnas.com - Anggota DPD Abdul Rachman Thaha, mengatakan, jika pemerintah berikan ruang pembentukan daerah otonom baru bagi Papua, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus buka moratorium untuk daerah lainnya.

"Karena kita punya hak sama. Bukan hanya Papua," kata Rachman, pada dialog penyerapan aspirasi masyarakat Badan Pengkajian MPR di Palu, Rabu (18/12/2019) malam.

Anggota Komite I DPD itu mengatakan hal itu terkait pertanyaan peserta dialog yang meminta DPD ikut memperjuangkan pembentukan DOB di Sulawesi Tengah.

Senator muda ini tegaskan jika telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri bahwa pembentukan DOB tidak bisa hanya memberi keistimewaan khusus hanya kepada daerah tertentu.

"Kalau DOB Papua dibuka, daerah lain juga harus dibuka, maka moratorium DOB itu harus dibuka," katanya.

Dalam dialog itu peserta meminta kepada DPD agar memperjuangkan pemekaran DOB di Sulawesi Tengah seperti DOB persiapan Kabupaten Donggala Utara.

Pembentukan DOB, khususnya di Sulawesi Tengah, dinilai sangat strategis karena daerah ini merupakan daerah penyangga calon ibukota negara yang baru di Kalimantan Timur.

Peserta dialog meminta agar anggota DPD menjadikan penataan DOB sebagai program strategis bersama Kementerian Dalam Negeri.

TERKINI
Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang