Eks Presiden Pakistan Dihukum Mati

Selasa, 17/12/2019 23:31 WIB

Karachi, Jurnas.com - Pengadilan khusus Islamabad menjatuhkan hukuman mati kepada mantan penguasa militer Jenderal Pervez Musharraf pada Selasa (17/12).

Hakim Agung Waqar Ahmad Seth menyampaikan putusan itu setelah Musharaff dianggap bersalah dalam kasus konspirasi tingkat tinggi.

Pada Maret 2014, Musharraf didakwa melakukan pengkhianatan karena menangguhkan Konstitusi tujuh tahun sebelumnya.

Kemudian, pada Agustus 2017, dia dinyatakan sebagai "buronan" pengadilan antiterorisme Pakistan karena bertanggung jawab membunuh perdana menteri Pakistan Benazir Bhutto pada 2007 lalu.

Setelah menganalisis kesaksian, catatan, argumen yang disampaikan di pengadilan selama tiga bulan, pengadilan memutuskan Musharraf melanggar Pasal 6 Konstitusi Pakistan.

Musharraf - mantan jenderal bintang empat - memerintah negara itu sebagai presiden sejak 2001, sebelumnya akhirnya mengajukan pengunduran dirinya pada 2008 untuk menghindari pemakzulan. (Anadolu)

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2