RUU Baru India akan Deportasi Muslim di Negaranya

Jum'at, 06/12/2019 23:15 WIB

New Delhi, Jurnas.com - Partai Sosial Demokratik India (SDPI) melakukan unjuk rasa di New Delhi untuk memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menolak Muslim pendatang sebagai pengungsi dan tidak akan diakui sebagai warga negara.

Berdasarkan Citizenship Amendment Bill (CAB) yang disahkan pada Rabu (3/12), hak kewarganegaraan akan diberikan kepada umat Hindu, Budha, Sikh, Jain, Parsis, dan lainnya yang melarikan diri dari konflik di Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan.

Tetapi menurut CAB itu, mereka harus terlebih dahulu membuktikan identitas mereka dan menunjukkan bukti bahwa mereka telah menetap di India selama enam tahun.

"Namun, orang-orang Muslim akan dideportasi atau ditahan," kata Sekretaris Jenderal SDPI, Tasleem Rehmani.

Sejumlah partai oposisi India, termasuk Congress Party, All India Trinamool Congress, Community Party of India menentang RUU tersebut karena menurut mereka kewarganegaraan tidak dapat diberikan atas dasar agama.

"Dengan RUU ini, pemerintah seperti memperlakukan umat Islam sebagai warga kelas dua di negara ini," tambah Rehmani saat berunjuk rasa.

Sementara itu, Congress Party mengancam akan mengadukan Parlemen India ke Mahkamah Agung.

 

TERKINI
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo Lima Kali Gagal Mediasi, KLB Dinilai Jalan Keluar Konflik KOWANI Gagas LBH Digital, Rizki Faisal Dapat Penghargaan dari Wartawan Parlemen Rieke Minta Akses Lintas Udara Dikaji Secara Hati-hati dan Berdaulat