Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu 20 Kilo Gram

Rabu, 04/12/2019 16:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta yang ditembak mati polisi berinisial M mengaku kepada polisi, dirinya sudah mengantarkan sabu lebih dari 3 kali. Pelaku mengatakan tersangka M mengambil dengan berat 5 kilogram sabu.

M kerap mengedarkan sabu dengan cara memecah barang tersebut menjadi per 200 gram. Yusri mengatakan tersangka diduga sudah mengedarkan sabu dengan total seberat 20 kilogram.

"Pengakuan awal dia sudah 4 sampai 5 kali (mengambil sabu dan mengedarkan). Ini berarti sekitar 20 kilogram dia," ungkap Yusri.
Saat polisi membawa tersangka M untuk menunjukan keberadaan pemilik sabu berinisal A, tersangka M mencoba melawan petugas. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas kepada tersangka M dengan cara menembak tersangka.

"Saat pengembangan menunjukan kepemilikan barang tersebut walaupun M sudah berdalih menyebutkan beberapa tempat, tetapi nggak ada yang tepat semua untuk pemilik si A yang masuk DPO," ujar Yusri.

"Di tempat yang ke-3 pelaku inisial M sempat merebut senjata petugas dan terjadi perkelahian. Dengan prosedur SOP yang ada, M kita lumpuhkan dan tertembak sehingga meninggal," sambungnya.

Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari tersangka A. Polisi juga sudah mengantongi identitas tersangka A.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Asal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara semur hidup. Saat ini, jasad tersangka masih berada di RS Polri.

TERKINI
Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang Pengamat Beri Catatan Soal Ide Presidential Club Prabowo Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Alkes Tidak Berguna Karena Ketiadaan Dokter Industri Pengolahan jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I