Kamis, 28/11/2019 11:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) dalam rangka menerima pengajuan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) yang nantinya akan dilakukan prosesnya di Komisi III DPR.
Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, proses tahapan seleksi terhadap calon hakim agung selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan dengan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus beserta jajaran dan akan dilakukan di Komisi III DPR.
"Penetapannya itu akan kita lakukan setelah semua proses dilalui, fit and proper test dan sebagainya, selambat-lambatnya adalah tanggal 5 Februari 2020, karena memang seperti itu aturannya," kata Puan, setelah rapat konsultasi dengan KY, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Kata Puan, dari 75 calon hakim agung, sudah masuk enam calon. Kemudian dari 50 calon yang mendaftar untuk hakim adhoc Tipikor ada dua yang menjadi calon dan dari 63 yang mendaftar untuk hakim ad hoc hubungan industrial ada dua calon yang masuk ke DPR.
DPR Dukung Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Kesehatan
DPR Desak Pemerintah Format Ulang Tata Kelola Niaga Migas
DPR Dukung Pemerintah Buat Rencana Induk Nasional di Bidang Kesehatan
"Jadi dari 188 calon yang mendaftar alhamdulilah kita cuma bisa mempunyai 10 calon yang nantinya di fit and proper di Komisi III. Namun proses ini suatu keharusan yang kami lakukan karena memang kebutuhan hakim agung itu suatu kebutuhan yang sangat krusial," terang Puan.
Dalam rapat konsultasi tersebut, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR bidang Polhukam Azis Syamsuddin; Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry; dan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir.