DPR: RUU Provinsi Bali Perkuat Kearifan Lokal yang Menjadi Daya Tarik Dunia

Selasa, 26/11/2019 18:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali lengkap dengan naskah akademiknya. Dimana, Komisi II DPR menilai RUU Provinsi Bali dapat memperkuat kearifan lokal bagi manca negara.

Gubernur Bali I Wayan Koster secara langsung menyerahkan draft RUU Provinsi Bali saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Daerah Bali di ruang rapat Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo tersebut bertujuan untuk menampung sekaligus melanjutkan aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Bali terkait dengan permohonan dan penyampaian aspirasi dari seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Provinsi Bali.

“Berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang dapat dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia,” ucap Arif Wibowo.

Ia menyampaikan, hingga saat ini pembentukan Provinsi Bali masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa tenggara Barat, dan Nusa tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, di mana negara masih dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Materi dalam undang-undang tersebut tentu sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama masyarakat Bali menyampaikan aspirasi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali berikut naskah akademik sebagai bahan kajian dan pertimbangan Komisi II DPR RI, dengan harapan agar RUU tentang Provinsi Bali tersebut dapat dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 melalui usul inisiatif Komisi II DPR RI.

“Oleh karena itu, Komisi II DPR RI perlu mendengarkan secara langsung penjelasan terkait pokok-pokok pikiran maupun aspirasi yang disampaikan sesuai dengan tugas pembidangan Komisi II DPR RI yaitu terkait dengan otonomi daerah, kepemiluan, aparatur negara, dan pertanahan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, maksud dan tujuan permohonan audiensi itu adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, berupa dokumen mengenai usulan draf RUU provinsi Bali dengan naskah akademik yang sudah disiapkan sejak setahun yang lalu.

Koster mengatakan, RUU itu sudah dipaparkan dan disosialisasikan di hadapan Anggota DPR RI dapil Bali, Anggota DPD RI dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, para Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh DPD Kabupaten/Kota Bali, Ketua lembaga keumatan serta tokoh masyarakat se-Bali.

“Pemaparan dan sosialisasi secara terbatas sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 16 Januari 2019 di kantor Gubernur Bali dan tanggal 23 November 2019 di ruang gajah kediaman Gubernur Bali. Dalam pemaparan dan sosialisasi tersebut, semua pihak memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali sebagai aspirasi untuk diajukan kepada Komisi II DPR RI,” terangnya.

Koster menyatakan, salah satu dasar pertimbangan materi RUU Provinsi Bali adalah mengenai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi dari nilai-nilai kearifan lokal Bali.

“Ada dua hal mendasar sebagai satu pertimbangan mengapa kami mengajukan RUU ini secara filosofis, dan utamanya berkaitan dengan dinamika global yang berpengaruh terhadap upaya pembangunan Bali sesuai dengan potensi kearifan lokal yang ada agar bisa mengikuti perkembangan zaman secara dinamis,” pungkasnya.

TERKINI
Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore