Selasa, 19/11/2019 21:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Indonesia menanggapi pernyataan Amerika Serikat (AS) yang mengatakan, pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat tidak melanggar hukum internasioanal.
"Indonesia menolak secara tegas pernyataan AS bahwa pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam pernyataan diterima Jurnas.com, Selasa (19/11) malam.
Kemenelu menegaskan bahwa pernyataan Gedung Putih tersebut jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamana Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina. Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara.
Kedutaan Besar Palestina Mencari Status Sementara Warga Gaza yang Masuki Mesir selama Perang
AS dan Arab Saudi Hampir Capai Kesepakatan Mengenai Pakta Keamanan
Di Bawah Tekanan Politik, Biden Akhirnya Bersuara soal Protes mahasiswa Pro Palestina di AS
"Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina," imbau Kemenlu.