Rabu, 13/11/2019 17:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Peran seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah dan memberantas terorisme di tanah air. Hal itu sebagaimana implementasi Pasal 43A ayat (3) UU Terorisme.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/11). Menurutnya, implementasi Pasal 43A ayat (3) UU Terorisme bukanlah semata menjadi tanggung jawab POLRI, BIN, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Masyarakat juga wajib berperan aktif untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, terorisme adalah musuh kita bersama," kata Azis.
Hal itu menanggapi aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pagi tadi, Rabu (13/11).
Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global
Azis mengutuk keras aksi bom bunuh diri yang melukai empat polisi tersebut. "Saya mengutuk keras. Aksi terorisme yang dilakukan oleh siapapun adalah aksi yang tidak dibenarkan agama manapun," tegas politisi Partai Golkar itu.
Untuk itu, kata Azis, perlu kesadaran bersama untuk mencegah dan menumpas terorisme sampai ke akar-akarnya. Ia mengimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Sebab, dirinya melihat gerakan terorisme di Indonesia sudah bertransformasi dari berjamaah ke aksi individual.
Keyword : Warta DPRPimpinan DPRAzis Syamsuddin