Baleg DPR Bangun Komunikasi dengan BK

Senin, 11/11/2019 16:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membangun komunikasi dengan Badan Keahlian (BK) DPR RI untuk mengarsiteki berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) ke depan. Baleg kali ini ingin mengetahui lebih jauh tugas dan fungsi BK DPR RI sebagai sistem pendukung bagi Alat Kelangkapan Dewan (AKD), terutama Baleg.

Rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019), menghadirkan jajaran BK yang dipimpin Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Inosentius Samsul. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (F-PPP) didampingi Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (F-Gerindra) dan dua wakil lainnya Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP) dan Ibnu Multazam (F-PKB).

Sensi, sapaan akrab Inosentius mengemukakan, ini adalah undangan rapat resmi pertama yang meminta penjelasan BK tentang fungsi dan tugasnya sebagai sistem pendukung AKD. Sebelumnya, BK selalu diundang untuk menjelaskan suatu RUU di hadapan Baleg. “Ini penghargaan bagi kami untuk menjelaskan tugas-tugas di bidang legislasi,” tutur Sensi.

Baleg sempat mempertanyakan dasar hukum berdirinya BK tersebut. Rieke menyampaikan beberapa dasar hukum di hadapan rapat tentang posisi BK DPR. Misalnya, Pasal 413A UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan, “BKD dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi legislasi DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Legislasi”.

Sementara itu, Sensi juga menjelaskan, berdirinya BK DPR RI dilatari pula pada pentingnya pemisahan dukungan administrasi dengan dukungan substantif. Pemisahan ini justru untuk memperkuat dan mempertajam dukungan itu sendiri, terutama di bidang legislasi yang menjadi wilayah kerja Baleg.

Selain itu, lanjut Sensi, BK DPR RI juga memberi pendampingan atas naskah Prolegnas, menyiapkan naskah akademik RUU, menyusun RUU, dan pendampingan pembahasan setiap RUU di AKD. Bahkan, BK DPR RI juga menyiapkan konsep keterangan atas berbagai produk UU yang di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pada 2019 ini, BK menyiapkan 60 konsep keterangan untuk membantu anggota dewan di MK,” katanya.

Pada bagian lain, BK DPR RI juga sedang mengevaluasi empat UU, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Hasil pemantauan ini kelak akan diserahkan kepada Baleg.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih