Senin, 11/11/2019 17:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI meminta KPU berhati-hati dalam merumuskan rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, khususnya tentang aturan yang berkaitan dengan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sebab, PKPU tersebut menjadi polemik karena bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Diketahui, dalam UU Pilkada, Mantan Napi termasuk Napi koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun yang bersangkutan harus mengumumkan di depan publik bahwa dia merupakan mantan narapidana.
"Untuk syarat pencalonan kepala daerah, kami ingin mempertanyakan keinginan pemerintah yang kuat untuk bersih dari kasus korupsi. KPU harus keras, bagaimana merumuskan redaksional. Nanti norma-norma tidak melanggar HAM," kata anggota komisi II DPR, Agung Widyantoro saat RDPU dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otda, Dirjen Dukcapil, Dirjen Polpum di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia
MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood
Wakil rakyat asal Dapil Tegal, Brebes, Jawa Tengah ini mengungkapkan penerapan ketentuan ini terdapat celah di lembaga peradilan.
"Ada yang lupa atau pertimbangan hakim amar putusan tidak mencabut hak-haknya, bagaimana sikap KPU, Bawaslu, pemerintah agar dapat kepala daerah kadar emasnya 24 karat, lebih bersih," ujar Agung.
Keyword : Komisi II DPR RIAgung WidyantoroKPUPKPU