Jum'at, 01/11/2019 16:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terkait kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng, para tersangka telah mengakui kesalahan dan kekhilafannya. Hingga akhirnya menyatakan permintaan maaf dan berujung damai.
Menurut Angga Busra Lesmana selaku kuasa hukum Ninoy Karundeng, alasan Ninoy melakukan perdamaian, lebih kepada sesama seorang muslim yang memang harus memaafkan jika para tersangka sudah mengakui kesalahannya.
“Alasan Ninoy memaafkan, yang pertama, memang dari tersangka-tersangka sudah mengakui melakukan hal tersebut. Dan kita sesama muslim, karena orang muslim emang harus mengedepankan ukhuwah islamiyah, mengedepankan perdamaian, harus mengedepankan rasa persaudaraan," kata Angga kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Gelar Nobar Quick Count, BeJo Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Ini Isi Maklumat Juanda 2023, Dari Akademisi Hingga Relawan Jokowi
PDIP Sebut 90 Persen Relawan Jokowi Dukung Ganjar Pranowo
Kendati demikian, Angga menyebut pihaknya belum mencabut laporan polisi itu meski kedua belah pihak sudah berdamai.
"Karena ini masuknya kan delik murni, ada delik aduannya, tapi kita tidak ada pencabutan laporan," jelas Angga.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.
Dalam kasus ini total polisi sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-16 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dokter Insani dan suaminya Shairil.