Kamis, 31/10/2019 16:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang di-carry over ke periode ini belum bisa dipastikan bakal disahkan pada akhir tahun 2019 ini.
"Hampir tidak pasti ada pengesahan undang-undang sampai akhir tahun tidak ada," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas di Ruang Baleg, Nusantara 1, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, keputusan akan di carry over beberapa RUU tersebut, masih menunggu penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Belum ada yang diputuskan carry over atau tidak. Karena prolegnas kan belum dibahas. kita baru mau berkomunikasi dengan pemerintah," ujar Supratman.
Studi: Pertanian Tradisional Bisa Jaga Pangan Sekaligus Lestarikan Alam
Emak-Emak Demo Dukung MBG, Ngaku Dibayar Rp100 Ribu dan Wajan
Pemerintah Akui Pemadaman Listrik Bergilir Ganggu UMKM-Aktivitas Ekonomi
Untuk diketahui, ada 11 RUU yang diputuskan untuk di carry over oleh DPR periode lalu. adapun RUU tersebut yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU tentang Koperasi, RUU Daerah Kepulauan.
Kemudian juga ada RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan dan RUU Permasyarakatan.
Keyword : Supratman Andi Agtas RUU