Kamis, 31/10/2019 15:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut tidak ada hukum mengenai penutup wajah (cadar/niqab) di dalam Al Quran dan Hadis. Pernyataan itu menegaskan soal rencananya melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.
"Tidak ada aturan hukumnya yang menguatkan niqob (cadar) itu. Kamu (wartawan, Red) baca dulu lah. Nanti kalau ada kasih tahu saya," kata Menag usai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta pada Kamis (31/10).
Menag menjelaskan, penggunaan cadar hukumnya boleh (mubah). Tapi dia memandang perlu digarisbawahi bahwa cadar bukan ukuran ketakwaan seseorang.
"Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya sudah tinggi, sudah dekat Tuhan," ujar Menag.
Kritisi Rencana Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA
RI-Saudi Sepakat Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Sementara terkait penggunaan cadar di instansi pemerintah, lanjut Menag, terikat pada hukum yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Dengan demikian, jika rencana pelarangan cadar direalisasi, maka hukum tersebut harus ditaati demi kepentingan keamanan.
"Betul kan dari segi keamanan, kalau ada orang bertamu ke rumah saya enggak tunjukin muka nggak mau saya, keluar Anda," tegas dia.