Kamis, 24/10/2019 16:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com- PMJ - Polda Metro Jaya merilis 2 tersangka dalam kasus penggagalan pelantikan presiden. Kedua tersangka tersebut berinisial, RA dan SR.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kedua tersangka yang berinisial, RA dan SR,” kata Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).
AKBP Gede juga menyebut kedua tersangka itu juga ikut terkait dalam pembuatan bom.
Ribuan Orang Diselamatkan dalam Kasus Perdagangan Orang, 552 Orang Jadi Tersangka
Kasus Perdagangan Orang, 456 Laporan dan 532 Orang Jadi Tersangka
Di Pidato Pertamanya, Presiden Yoon Sebut Nama Megawati Soekarnoputri
“Keduanya ikut terkait rangkaian kegiatan pembuatan, penyediaan, dan pengangkutan terhadap bahan peledak bom molotov, bom rakitan, dan ketapel,” ujar Gede.
Selain kedua tersangka tersebut, sebelumnya polisi berhasil mengamankan enam tersangka lainnya. Mereka berinisial, SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM yang tergabung dalam grup chat internet WhatsApp.
Kelompok ini memiliki koneksi dengan eks dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. Salah satu tersangka Samsul sempat berkomunikasi dengan Abdul Basith.
Keyword : Pelantikan Presiden 2 Tersangka AKBP Gede