Dua Hari, KPK Garap Tujuh Pegawai PT Waskita Karya

Selasa, 22/10/2019 11:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Waskita Karya terkait kasus dugaan korupsi di 14 proyek fiktif.

Mereka yang dipanggil KPK antara lain, Sigit Purwanto, Dono Parwoto, Hendra Adityawan, dan Sutopo. Keempatnya diperiksa KPK untuk mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Empat saksi diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa tiga karyawan PT Waskita Karya, Senin (21/10). Dari ketiga orang itu, KPK mendalami skandal PT Waskita Karya atas 14 proyek yang digarap.‎

"‎Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya," ujar Febri, Senin (21/10).

Dalam kasus ini, Fathor serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek it tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, sampai Papua. Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.‎ Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, negara ditaksir menderita kerugian sampai Rp186 Miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.‎

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya tersebut disita tim penyidik pasca menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Direktur  Utama Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih