Rabu, 16/10/2019 16:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Mantan atlet balap sepeda, yang akrab disapa Ferry ditangkap pihak kepolisian. Ia ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika. Setelah memeriksa Ferry, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta lalat hisapnya.
“Ya, betul (ditangkap mantan atlet sepeda balap),”kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka menyebut, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Timur, pada (11/10/2019). Kepada polisi pelaku Ferry mengaku sebagai atlet balap sepeda.
"Itu atas nama Ferry ya, Jadi kalau pengakuan dia, dia itu dulu mantan atlet sepeda gunung tahun 97-98. Nah sekarang dia sudah jadi pelatih untuk berbagai event atlet nasional," kata Afandi.
Jhonlin Ride 2023, Atlet Nasional Hingga Pendatang Baru Berebut Rp2 Miliar
Begini Dukungan League untuk Atlet Sepeda Indonesia di Sea Games 2019
Sebanyak 8.492 Tim Gabungan Polisi, Siap Amankan Aksi Kivlan Zein CS
Afandi mengatakan, pihaknya menyita sabu seberat 0,2 gram. Dari tangan pelaku polisi juga menyita 1 buah alat isap.
“Dari tangan dia kita amankan BB sabu sekitar 0,2 bekas pakai. Terus kita cek urin positif dan dia kita amankan sendiri dan kita bawa ke kantor, kita periksa," imbuh Afandi.
Ferry mengaku dirinya membeli barang tersebut seharga Rp 400 ribu dari seorang pengedar yang saat ini tengah diburu oleh polisi. Namun demikian, polisi memilih untuk menyerahkan Ferry ke rumah sakit untuk jalani rehabilitasi. Ia tidak ditahan dengan alasan barang bukti yang memang hanya sedikit.
Keyword : Atlet Sepeda Harry Kurniawan