Sabtu, 12/10/2019 02:56 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Penetapan tersangka baru ini membuat total tersangka dalam kasus ini menjadi 14 orang.
"Kita sudah menetapkan 14 tersangka, 13 tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat.
Namun Argo enggan membeberkan identitas tersangka maupun perannya dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
Adapun 13 tersangka dalam kasus tersebut yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.
Pascapenetapan 13 tersangka, polisi kembali memeriksa tiga saksi baru yakni Ketua Media Center PA212 Novel Bamukmin, Sekretaris Umum FPI Munarman dan Ketua Pengurus Masjid Al Falaah, Iskandar
Namun Argo menegaskan ketiganya telah selesai diperiksa dan ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
"Kita sudah memeriksa tiga saksi dan tentunya hasil pemeriksaan itu intinya bahwa yang bersangkutan mengetahui kegiatan tersebut. Memang sampai sekarang yang bersangkutan masih sebagai saksi," ujarnya
Sebelumnya, Ninoy Karundeng diculik dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mengambil gambar situasi setelah unjuk rasa dan orang-orang yang terkena gas air mata pada 30 September.
Orang-orang itu membawa Ninoy ke Masjid Al Falaah yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan.
Setelah dibebaskan, Ninoy langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Keyword : Ninoy Karundeng Penganiayaan Polda Metro Jaya