KPK Atur Strategi Garap Politikus Golkar Melchias Mekeng

Selasa, 08/10/2019 18:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyusun strategi untuk menghadirkan politikus senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK sedang membahas pemeriksaan Mekeng yang telah mangkir dari empat kali pemeriksaan.

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).

Febri mengaku, Mekeng telah melayangkan surat melalui kuasa hukumnya untuk tidak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan sakit.

"Saksi Melchias Markus Mekeng kembali tidak datang di jadwal pemeriksaan hari ini. Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," terangnya.

Sedianya, Mekeng diperiksa sebagai saksi atas tersangka Samin Tan yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Mekeng tidak melampirkan surat keterangan dari dokter atas ketidakhadiran dari pemeriksaan penyidik KPK.

"Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," terangnya.

Mekeng mangkir dipanggil KPK pada 11 September, 16 September, dan terakhir pada 19 September 2019. Mekeng rencananya akan ditelisik kesaksiannya untuk proses penyidikan Samin Tan (SMT).

KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.

Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2