Soal UU KPK, Yasonna: Belum Dijalankan Kok Sudah Suudzon

Rabu, 02/10/2019 17:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR Yasonna H Laoly meminta agar Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disahkan DPR bersama pemerintah untuk segera dijalankan.

Mantan Menkumham itu berhatrap, agar masyarakat tidak berprasangka buruk atas revisi UU KPK tersebut. Mengingat, UU itu belum dijalankan.

"Jalankan dulu, kalau nanti tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suudzan. Kan enggak begitu caranya," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10).

Hal itu menanggapi terkait wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Rapat Paripurna DPR bersama pemerintah sudah mengesahkan revisi UU KPK.

Yasonna mengajak, agar semua pihak untuk konsisten menjalankan konstitusi yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Menurutnya, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tetang KPK dalam rangka membenahi lembaga edhoc tersebut.

"Saya kan mengatakan mari kita jadikan bangsa ini untuk terus konsisten menjalankan konstitusi. Jangan membudayakan neken-neken. Udah lah. Kita atur secara konstitusional saja," tegas politisi PDIP itu.

"Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," tegas Yasonna.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan