Jum'at, 27/09/2019 20:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (27/9).
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Imam Nahrawi keluar dengan mengenakan rompi orange dan taangan diborgol.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Jadi Kurir Uang Korupsi BTS 4G, Windy Purnama Divonis 3 Tahun Penjara
Kurir Uang Korupsi Proyek BTS Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kejagung Kumpulkan Bukti Tentukan Status Hukum Menpora Dito di Kasus BTS
Sebelumnya, Imam berjanji, sebagai warga negara bakal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, kasus hukum yang menjeratnya termasuk penahanan yang dilakukan KPK merupakan takdir yang harus dijalani.
"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Imam meminta doa, agar proses hukum yang sedang dijalaninya berjalan dengan baik. "Doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI," katanya.
Imam enggan menjelaskan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya, termasuk saat dikonfirmasi mengenai sumber uang suap dan gratifikasi sekitar Rp 26,5 miliar yang diduga diterimanya. Bahkan, ia tak menjawab saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
Keyword : Dana Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi