Jum'at, 27/09/2019 16:17 WIB
Jakarta - Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi terkait rencana penerbitan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery mengatakan, DPR khususnya komisi yang membidangi hukum itu tidak akan mengintervensi Presiden Jokowi sebagai kepala negara.
"DPR tidak mengintervensi presiden, itu hak presiden dengan sejumlah prasyarat menerbitkan Perppu, tentu presiden lebih tahu dan sudah tahu," kata Herman, kepada wartawan, Jumat (27/9).
Sebab, kata Herman, penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif presiden dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai tokoh bangsa.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang
Sahroni Minta Polisi Gandeng PPATK Bongkar Aktor Utama Penipuan Pinjol
"Namun tentu untuk menerbitkan Perppu ada sejumlah syarat, apakah dalam keadaan darurat, keadaan yang istimewa, kami nggak tahu. Yang perlu diketahui bahwa UU KPK telah bergulir dan sudah disahkan, itu ada kesepakatan DPR dan pemerintah," kata Herman.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah mendengar berbagai masukan dari sejumlah tokoh nasional.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Keyword : Revisi UU KPK Komisi III DPR Presiden Jokowi