AS-Jepang Teken Perjanjian Dagang Senilai Rp102 Triliun

Kamis, 26/09/2019 19:15 WIB

Ankara, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menekan perjanjian dagang untuk membuka pasar baru senilai USD7,2 miliar atau sekitar Rp102 triliun dalam produk pertanian AS.

Harian Jepang, Kyodo mengatakan, perjanjian yang diteken pada Rabu (25/9) malam itu bersifat saling menguntungkan dan memotong tarif pada produk pertanian dan industri kedua negara.

Perjanjian dagang baru itu akhirnya disepakati setelah Trump tiba-tiba menarik keluar dari pakta perdagangan bebas Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) pada 2017.

Namun, kesepakatan tersebut tidak memasukkan ketentuan tentang tarif pada mesin mobil Jepang.

"Tokyo gagal mengamankan pembatalan pungutan AS yang ada pada kendaraan dan suku cadang Jepang, kesepakatan yang telah dicapai di bawah TPP," tulis Kyodo.

Tarif yang diterapkan Jepang terhadap barang dari AS sekarang akan secara signifikan lebih rendah atau dihilangkan seluruhnya untuk daging sapi, babi, gandum, keju, jagung, anggur dan sejumlah barang lainnya.

Sebuah pernyataan bersama mengatakan bahwa kesepakatan baru itu bertujuan untuk meningkatkan perdagangan bilateral dengan cara yang kuat, stabil dan saling menguntungkan antara kedua negara.

"Ketika perjanjian tersebut mulai berlaku, tidak ada keraguan bahwa investasi Jepang akan meningkat dan kedua ekonomi kita akan tumbuh. Saya yakin ini akan menjadi sesuatu yang saling menguntungkan bagi kedua negara," kata Abe. (aa)

 

TERKINI
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat