Jum'at, 20/09/2019 15:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.
Jokowi mengakatan, penundaan pengesahan RKUHP tersebut berdasarkan masukan dari berbagai kalangan yang menolak beberapa pasal dalam UU tersebut.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Jokowi mengaku, telah memerintahkan Menkumham, Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber
Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara
Komisi III Dorong Reformasi Polri Menyeluruh dari Rekrutmen hingga Karier
"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Jokowi berharap, DPR punya sikap yang sama dengan pemerintah soal pembahasan RKUHP tersebut. "Saya harap DPR juga punya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan RKUHP.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RKUHP dalam pembahasan tingkat I untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II dalam Paripurna DPR.
"Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti pada pembasahan di tingkat II," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, saat rapat kerja pada pengambilan keputusan tingkat I RKUHP, di Gedung DPR, Rabu (18/9).