Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Alasannya

Jum'at, 20/09/2019 15:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.

Jokowi mengakatan, penundaan pengesahan RKUHP tersebut berdasarkan masukan dari berbagai kalangan yang menolak beberapa pasal dalam UU tersebut.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi mengaku, telah memerintahkan Menkumham, Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.

Jokowi berharap, DPR punya sikap yang sama dengan pemerintah soal pembahasan RKUHP tersebut. "Saya harap DPR juga punya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan RKUHP.

Dalam penyampaian pandangan fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RKUHP dalam pembahasan tingkat I untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II dalam Paripurna DPR.

"Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti pada pembasahan di tingkat II," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, saat rapat kerja pada pengambilan keputusan tingkat I RKUHP, di Gedung DPR, Rabu (18/9).

TERKINI
Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23 Bahas RUU Pemilu, Dasco Pastikan Komisi II Segera Gelar Partisipasi Publik Dasco: Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Disesuaikan Kebutuhan