Selasa, 21/07/2026 07:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty, mendorong Kementerian Hukum memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga wilayah kepulauan, pesisir, dan daerah terluar yang selama ini masih sulit mengakses keadilan.
Desakan tersebut disampaikan Saadiah dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum saat membahas evaluasi kinerja Kementerian Hukum sepanjang 2025, belum lama ini.
Saadiah mengungkapkan, masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling rentan menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah, perselisihan hubungan kerja, administrasi kependudukan, akses bantuan sosial, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Legislator Gerindra: Kalau Tidak Perlu, Kenapa Tambang Ormas Dilanjutkan?
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan
Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN
Mengutip hasil studi United Nations Development Programme (UNDP), ia mengatakan banyak masyarakat gagal memperoleh penyelesaian hukum karena terbentur biaya, minimnya informasi, serta sulitnya menjangkau lembaga bantuan hukum.
“Mereka sesungguhnya sangat mengharapkan hadirnya negara dalam bantuan hukum bagi masyarakat lemah,” ujar Saadiah dalam keterangan resminya dikutip Selasa (21/7).
Politikus PKS itu menilai, persoalan tersebut semakin nyata dirasakan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah terpencil, termasuk di Maluku, yang letaknya jauh dari keberadaan lembaga bantuan hukum.
Ia menilai kelompok masyarakat di daerah pinggiran merupakan pihak yang paling rentan terjebak dalam kemiskinan ketika tidak memperoleh pendampingan hukum yang memadai.
Karena itu, Saadiah meminta Kementerian Hukum menjadikan wilayah kepulauan terluar dan pedesaan sebagai prioritas dalam pelaksanaan program bantuan hukum, bukan sekadar menjadi bagian dari paparan kebijakan.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah menyajikan data yang lebih rinci mengenai distribusi layanan bantuan hukum di setiap provinsi, termasuk hingga tingkat kabupaten/kota dan pulau-pulau terluar.
Menurutnya, data tersebut perlu memuat jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, sebaran layanan, serta rata-rata waktu penyelesaian perkara agar efektivitas program dapat diukur secara objektif.
“Dengan data yang lebih detail, kita bisa memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat sampai ke ujung republik, termasuk di Maluku,” tegas Saadiah.