Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria Diringkus Polisi

Kamis, 19/09/2019 17:02 WIB

Cikarang, Jurnas.com- Reskrim Polsek Cikarang Timur mengamankan seorang pria berinisial S (26) terkait kasus narkoba. Pelaku ditangkap di Kampung Rawasentul, Sertajaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bawha di TKP kerap dijadikan tempat penggunaan narkoba.

“Atas informasi tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengamankan seorang mencurigakan yang terlihat sedang duduk di warung kontrakan warga,” terang Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sumarjan, Kamis (19/9/2019).

“Setelah itu melakukan penggeledahan badan serta menyisir disekitar TKP dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0.5 gram di dalam plastik klip warna bening yang dibungkus dengan tisue lalu dimasukan ke dalam bungkus rokok magnum mild yang disimpan tidak jauh dari pelaku,” sambungnya.

Polisi kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut. “Mengaku sebagai pengguna sabu. Lanjut dikembangan dari mana asal usul barang tersebut hingga saat ini untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Sumarjan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2