Selasa, 17/09/2019 12:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi menyatakan setuju Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untun disahkan dalam rapat Paripurna.
Presiden Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, setuju Revisi UU KPK tersebut untuk disahkan menjadi UU. Hal itu dalam rangka penguatan lembaga adhoc itu.
"Presiden menyatakan setuju agar RUU ini dapat disahkan menjadi UU, dan dalam kesempatan ini izinkan kami atas nama Presiden menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPR," kata Yasonna, saat membacakan pandangan Pemerintah, dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Setelah Pemerintah menyampaikan pandangannya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah Revisi UU KPK tersebut dapat disetujui menjadi UU.
Prabowo: Kecurangan Ekspor Selama 34 Tahun Rugikan Negara Rp15.400 Triliun
Prabowo Umumkan Ekspor Batu Bara dan Kelapa Sawit Wajib Lewat BUMN
Prabowo: Indonesia Jangan Lagi Jadi Objek Penguasaan Asing
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri, dari meja pimpinan sidang.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dapat rapat Paripurna DPR.
Keyword : Revisi UU KPKPimpinan KPKParipurna DPR