Minggu, 15/09/2019 13:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar mengkritik langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi.
Menurut Haris langkah pimpinan KPK itu menunjukkan kegagalan mereka menjaga kehormatan lembaga antirasuah tersebut.
"Menurut saya pimpinan KPK gagal memelihara atau membawa marwah KPK. Mereka gagal melawan dan akhirnya puncaknya ini sekarang, salah satu yang patut disalahkan ya pimpinan KPK secara akumulatif," kata Haris, kepada wartawan, Minggu (15/9).
Pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab ke Jokowi di antaranya, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, serta Saut Situmorang, tanpa Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
Bertemu Tersangka Korupsi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi
Eks Pimpinan KPK Ramai-ramai Ingatkan Jokowi Soal Moral dan Etika
Ini Hasil Rapat Polda Metro dengan KPK di Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Haris menilai keputusan menyerahkan mandat ke Jokowi ini bentuk tidak bertanggung jawabnya para pimpinan KPK. Menurutnya, sebagai pimpinan mereka seharusnya tak kabur dalam kondisi diserang bertubi-tubi.
"Saya mah bilang malah itu justru ketidaktanggungjawaban mereka, lagi lawan-lawan gini kok tiba-tiba kabur," kata Haris.
Haris lantas menyinggung kasus mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli Bahuri yang baru diumumkan kepada publik belakangan ini.
"Dugaan Firli pelanggaran itu, seharusnya pada waktu ada peristiwa itu diumumkan dong. Terus dijelaskan nama tersebut muncul, apakah KPK sudah memberikan namanya ke pansel?" tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Hal ini menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini, termasuk soal revisi UU KPK.
"Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Keyword : Pimpinan KPKCapim KPKRevisi UU KPK