Selasa, 10/09/2019 16:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak adil dan zalim dalam menegakkan hukum. Sebab, ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun dan tidak diproses.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, saat Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Komisi III DPR dengan masyarakat sipil berkaitan dengan uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, ada sejumlah yang ditetapkan tersangka oleh KPK tersandera tanpa kepastian hukum. Dimana, sejumlah tersangka itu tanpa ada kejelasan hukum.
"Cara-cara yang dilakukan KPK ini sangat tidak adil, tidak berhati nurani, mengabaikan kepastian hukum, dan sangat zalim," kata Neta.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Sahroni Ingatkan Kesadaran Hukum
Komisi III: Usut Tuntas Eksploitasi Anak dalam Aksi Demonstrasi Ricuh
Sahroni Minta Polisi Tetapkan Abah Setu Tersangka Usai Hina Nabi Muhammad
Semestinya, kata Neta, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi melakukan upaya penegakkan hukum dengan mengedepankan hati nurani, berkeadilan, dan memberi kepastian hukum kepada semua pihak.
"Termasuk kepada orang yang dituduh telah melakukan korupsi," tegasnya.
Keyword : Capim KPK Komisi III DPR