Selasa, 10/09/2019 16:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak adil dan zalim dalam menegakkan hukum. Sebab, ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun dan tidak diproses.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, saat Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Komisi III DPR dengan masyarakat sipil berkaitan dengan uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, ada sejumlah yang ditetapkan tersangka oleh KPK tersandera tanpa kepastian hukum. Dimana, sejumlah tersangka itu tanpa ada kejelasan hukum.
"Cara-cara yang dilakukan KPK ini sangat tidak adil, tidak berhati nurani, mengabaikan kepastian hukum, dan sangat zalim," kata Neta.
Sahroni Desak Polisi Telusuri Pupuk Palsu yang Rugikan Petani Rp3,3T
Komisi III Minta Polda NTB Waspadai Peredaran Vape Narkoba
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
Semestinya, kata Neta, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi melakukan upaya penegakkan hukum dengan mengedepankan hati nurani, berkeadilan, dan memberi kepastian hukum kepada semua pihak.
"Termasuk kepada orang yang dituduh telah melakukan korupsi," tegasnya.
Keyword : Capim KPK Komisi III DPR