Pimpinan KPK: Revisi UU KPK Relevan kalau Memperkuat

Jum'at, 06/09/2019 20:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan relevan jika memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tidak akan mempersoalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR jika bertujuan untuk memperkuat lembaga adhoc tersebut.

"Revisi itu relevan kalau itu memperkuat, kalau memperlemah, tolak, titik," kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Apalagi, kata Saut, revisi UU KPK berada di tangan DPR bersama pemerintah. Pada dasarnya, KPK sebagai pelaksana daripada UU tersebut sebetulnya tidak memiliki kewenangan untuk menolak revisi UU itu.

"(Revisi UU KPK) Itu hak mereka (DPR), itu kewenangan mereka. Tapi akan menjadi aneh kalau kita tidak mendekati undang-undang secara filosofis, sosiologis, yuridis formal," terangnya.

Diketahui, Paripurna DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, Revisi UU KPK akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme di Parlemen.

TERKINI
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini