Terdakwa Rusuh Pilpres Jakarta Dituntut Penjara

Kamis, 05/09/2019 22:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tujuh orang terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dituntut pidana penjara empat bulan kurungan. Salah satunya Ketua Komunitas Garuda Emas Nusa Tenggara Barat (NTB) Rendy Bugis.

Rendy yang diketahui sebagai sebagai salah satu relawan pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dan rekannya, ialah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri, Vivi Adrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

"Penuntut umum berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP," ujar jaksa Eka Widiastuti saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (5/9).

Jaksa mengungkapkan, yang meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti tidak mengindahkan seruan aparat kepolisian agar membubarkan diri. Bahkan para terdakwa turut melempar batu dan botol ke arah aparat kepolisian ketika unjuk rasa pada 22 Mei 2019.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. Kuasa hukum minta pengurangan hukuman dan meminta barang bukti terdakwa dikembalikan.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions