AS Sanksi Badan Antariksa Iran

Rabu, 04/09/2019 07:36 WIB

Washington, Jurnas.com - Administrasi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memberlakukan sanksi ilegal terhadap Iran, Selasa (3/9) waktu setempat. Sanksi itu merupakan lanjutan kampanye tekanan maksimum terhadap Teheran.

Dilnasir dari Presstv, sekretaris Negara AS, Mike Pompeo, mengatakan, sanksi baru itu menyasar program luar angkasa dan dua institut penelitiannya.

"AS tidak akan mengizinkan Iran menggunakan program peluncuran luar angkasa sebagai penutup untuk memajukan program rudal balistiknya. Upaya Iran 29 Agustus untuk meluncurkan kendaraan peluncuran ruang angkasa menggarisbawahi urgensi ancaman," kata Pompeo.

Ia lebih menekankan bahwa sanksi ini merupakan peringatan bagi komunitas ilmiah internasional yang berkolaborasi dengan program luar angkasa Iran dapat berkontribusi pada kemampuan Teheran untuk mengembangkan sistem pengiriman senjata nuklir."

Washington mengklaim tindakan itu bertujuan mencegah Iran dari senjata nuklir. Teheran menyatakan bahwa program nuklir dan luar angkasanya hanya bersifat untuk perdamaian.

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025