Senin, 02/09/2019 11:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gegara berita terkait soal surat tanah aspal, Pimpinan PT Kaltim Multi Media Samarinda yang menerbitkan media online Niaga. Asia dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort (Polres) Samarinda, Kalimantan Timur.
Surat panggilan yang diteken AKP Damus Asa yang menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal, menganggap berita Niasa.Asia berjudul "Diduga surat tanah aspal beredar di Kelurahan Air Putih" dan "Heboh SPPT diduga aspal di kelurahan air putih" dikenai pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Disampaikan kepada Pimpinan bahwa saat ini penyidik Polresta Samarinda sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana setiap orang dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," tulis surat panggilan itu.
Selanjutnya tertulis, "Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,ras, dan antar golongan (SARA)dan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," tulis surat panggilan tersebut.
Terima PJ Gubernur Kaltim, Ketua MPR Dorong Pemakaian Angkutan Listrik Untuk Angkutan Tambang
Fraksi PKB Setujui Pembahasan RUU DKJ dengan Sejumlah Catatan
KPK Sita 3 Mobil Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim
"Anehnya, surat pengaduan oleh Almaida Galung, SH tertanggal 23 Agustus 2019. Tiba-tiba di hari yang sama keluar Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 23 Agustus 2019. Hebat banget," tutur Intoniswan, Pemilik situs Niaga.Asia kepada jurnas.com
Intoniswan mengatakan, panggilan sudah dia jalanin pada Jumat (30/8) menemui Briptu Abdullah. "Datang, tapi belum memberikan keterangan karena sedang rawat jalan," ujar Intoniswan.
Dirinya dipanggil polisi untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, kata Intoniswan, sangat tidak masuk akal dan menandakan tidak paham kerja pers.
"Panggilan itu gunakan rujukan Undang undang tentang pers, seharusnya menggunakan rujukan itu. Harusnya polisi arahkan pengadu ajukan keberatan berita itu dengan klarifikasi langsung ke medianya," ujar Intoniswan.