Ronaldo Terbukti Sogok Kathryn Mayorga Rp5,8 Miliar

Rabu, 21/08/2019 06:01 WIB

New York, Jurnas.com - Pengacara bintang sepak bola Juventus, Cristiano Ronaldo, akhirnya mengakui bahwa kliennya telah membayar 375 ribu euro atau Rp5,8 miliar sebagai uang tutup mulut kepada Kathryn Mayorga, perempuan yang mengakui telah diperkosa Ronaldo.

Tuduhan terkait pembayaran yang dilakukan Ronaldo kembali mencuat pada 2009 lalu. Namun kali ini, pengacara sang pemain telah menerima tudingan tersebut, bahwa Ronaldo membayar Rp5,8 miliar untuk menyelesaikan masalah.

Mayorga kemudian mengajukan gugatan pada 2018 lalu, untuk membuka kembali kasus tersebut. Dia mengatakan, Ronaldo dan pengacaranya mengambil keuntungan dari keadaan mentalnya kala itu.

Sementara di sisi lain, mantan penyerang Real Madrid ini membantah klaim pemerkosaan. Pertemuannya dengan Mayorga disebut sudah berdasarkan kesepakatan.

Dikutip dari Fox Sports Asia pada Selasa (20/8), pengacara Ronaldo bahkan sempat menuduh Mayorga sedang melakukan pemerasan, atas tudingan tersebut.

"Ronaldo telah membayar penggugat sejumlah 375 ribu euro, dan kedua belah pihak sepak untuk terikat oleh kerahasiaan eksplisit dan kewajiban non-pelecehan," demikian isi dokumen pengadilan, sebagaimana diwartakan TMZ.

TERKINI
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional